By "XP-START"

Minggu, 20 Maret 2011

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik
Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :

1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
3. TUL – 01 dari PLN
4. Sket Denah Lokasi.
5. Mengisi Form SPPI.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :

* Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
* Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
* Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
* Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik
Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :

1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
3. TUL – 01 dari PLN
4. Sket Denah Lokasi.
5. Mengisi Form SPPI.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :

* Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
* Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
* Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
* Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas PEMERIKSA yang telah dibekali dengan atribut identitas dan Surat Tugas menemui pemilik rumah, kemudian memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik sesuai dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi ( SPPI ) , yang telah diajukan sehari sebelumnya.

* TIPS :
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya konsumen menanyakan Identitas maupun Surat Tugas mereka.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Setelah mendapat izin dan dipersilakan oleh pemilik rumah, petugas PEMERIKSA memulai melaksanakan tugasnya. Setelah mengeluarkan peralatannya, tampak salah satu Pemeriksa mulai dengan membuka kotak Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ).

Sementara itu Pemeriksa lainnya menyiapkan form Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan dilanjutkan dengan mencocokkan Gambar denah bangunan serta fungsi ruangan.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan dalam PHB, atara lain :

* Saluran Utama ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Sakelar Utama / Pengaman Cab.; jenis, kapasitas, tanda SNI.
* Sirkit Cabang / Akhir ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Sistem Pembumian ; sistem TNS sudah DILARANG ( Amandemen PUIL 2000).
* Terminal Penghantar ; jenis, ukuran, kapasitas terminasi, tidak boleh ada penumpukan penghantar pada lubang terminasi.
* Rel / Busbar / Jumper ; jenis, ukuran, tidak boleh ada penumpukan penghantar.
* Pengukuran Tahanan Isolasi penghantar ;
o Fasa – Fasa
o Fasa – Netral
o Fasa – PE
o Netral – PE

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik
Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :

1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
3. TUL – 01 dari PLN
4. Sket Denah Lokasi.
5. Mengisi Form SPPI.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :

* Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
* Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
* Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
* Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas PEMERIKSA yang telah dibekali dengan atribut identitas dan Surat Tugas menemui pemilik rumah, kemudian memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik sesuai dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi ( SPPI ) , yang telah diajukan sehari sebelumnya.

* TIPS :
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya konsumen menanyakan Identitas maupun Surat Tugas mereka.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Setelah mendapat izin dan dipersilakan oleh pemilik rumah, petugas PEMERIKSA memulai melaksanakan tugasnya. Setelah mengeluarkan peralatannya, tampak salah satu Pemeriksa mulai dengan membuka kotak Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ).

Sementara itu Pemeriksa lainnya menyiapkan form Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan dilanjutkan dengan mencocokkan Gambar denah bangunan serta fungsi ruangan.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan dalam PHB, atara lain :

* Saluran Utama ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Sakelar Utama / Pengaman Cab.; jenis, kapasitas, tanda SNI.
* Sirkit Cabang / Akhir ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Sistem Pembumian ; sistem TNS sudah DILARANG ( Amandemen PUIL 2000).
* Terminal Penghantar ; jenis, ukuran, kapasitas terminasi, tidak boleh ada penumpukan penghantar pada lubang terminasi.
* Rel / Busbar / Jumper ; jenis, ukuran, tidak boleh ada penumpukan penghantar.
* Pengukuran Tahanan Isolasi penghantar ;
o Fasa – Fasa
o Fasa – Netral
o Fasa – PE
o Netral – PE

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas Pemeriksa mencocokkan kesesuaian Gambar yang diajukan dengan kenyataan yang ada, antara lain ;

* Letak penempatan PHB, Lampu, KK, Sakelar, dll.
* Jumlah PHB, Lampu, KK, dll.
* Denah serta tata letak ruangan maupun keterangan fungsi ruangan

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksaan SAKELAR LAMPU, meliputi :

* Apakah material Sakelar sudah ber SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL 2000 ?
* Apakah pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksaan FITTING LAMPU, meliputi :

* Apakah material Fitting sudah ber SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan Fasa, Netral, PE sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
* Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan KOTAK KONTAK, meliputi :

* Apakah material Kotak Kontak sudah SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan Fasa, Netral, dan PE sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
* Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Membuka Kotak Kontak untuk mengetahui apakah WARNA PENGHANTAR sesuai dengan ketentuan PUIL 2000 atau tidak.

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik
Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :

1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
3. TUL – 01 dari PLN
4. Sket Denah Lokasi.
5. Mengisi Form SPPI.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :

* Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
* Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
* Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
* Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas PEMERIKSA yang telah dibekali dengan atribut identitas dan Surat Tugas menemui pemilik rumah, kemudian memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik sesuai dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi ( SPPI ) , yang telah diajukan sehari sebelumnya.

* TIPS :
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya konsumen menanyakan Identitas maupun Surat Tugas mereka.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Setelah mendapat izin dan dipersilakan oleh pemilik rumah, petugas PEMERIKSA memulai melaksanakan tugasnya. Setelah mengeluarkan peralatannya, tampak salah satu Pemeriksa mulai dengan membuka kotak Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ).

Sementara itu Pemeriksa lainnya menyiapkan form Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan dilanjutkan dengan mencocokkan Gambar denah bangunan serta fungsi ruangan.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan dalam PHB, atara lain :

* Saluran Utama ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Sakelar Utama / Pengaman Cab.; jenis, kapasitas, tanda SNI.
* Sirkit Cabang / Akhir ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Sistem Pembumian ; sistem TNS sudah DILARANG ( Amandemen PUIL 2000).
* Terminal Penghantar ; jenis, ukuran, kapasitas terminasi, tidak boleh ada penumpukan penghantar pada lubang terminasi.
* Rel / Busbar / Jumper ; jenis, ukuran, tidak boleh ada penumpukan penghantar.
* Pengukuran Tahanan Isolasi penghantar ;
o Fasa – Fasa
o Fasa – Netral
o Fasa – PE
o Netral – PE

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas Pemeriksa mencocokkan kesesuaian Gambar yang diajukan dengan kenyataan yang ada, antara lain ;

* Letak penempatan PHB, Lampu, KK, Sakelar, dll.
* Jumlah PHB, Lampu, KK, dll.
* Denah serta tata letak ruangan maupun keterangan fungsi ruangan

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksaan SAKELAR LAMPU, meliputi :

* Apakah material Sakelar sudah ber SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL 2000 ?
* Apakah pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksaan FITTING LAMPU, meliputi :

* Apakah material Fitting sudah ber SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan Fasa, Netral, PE sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
* Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan KOTAK KONTAK, meliputi :

* Apakah material Kotak Kontak sudah SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan Fasa, Netral, dan PE sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
* Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Membuka Kotak Kontak untuk mengetahui apakah WARNA PENGHANTAR sesuai dengan ketentuan PUIL 2000 atau tidak.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Mempersiapkan pengukuran Tahanan Pembumian

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pengukuran Tahanan Pembumian dengan alat ukur EARTH TESTER.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas PEMERIKSA membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dengan cara mengisi Formulir LHP sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada. Form LHP tersebut masih dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya :

1. Gambar Fisik.
2. Keterangan tambahan lainnya.
3. Foto jika perlu.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Setelah petugas PEMERIKSA selesai melaksanakan pemeriksaan dan megisi Form Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), kemudian meminta tandatangan dari pemilik rumah (atau wakilnya) sebagai saksi yang melihat bahwa pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik telah dilaksanakan. Apabila Instalatir yang bersangkutan turut hadir, maka Instalatir tersebut juga bertindak sebagai saksi.

Proses Verifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Pada esok harinya seluruh LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN dari para PEMERIKSA dievaluasi oleh Tim VERIFIKASI.

Proses Entry Data dan Sertifikasi
Berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh VERFIKATOR kemudian masuk dan diproses oleh Operator Komputer di bagian Sertifikasi. Setelah seluruh berkas yang masuk diproses di bagian Sertifikasi, hasilnya :

1. Sertifikat Laik Operasi - ( SLO).
2. Tidak Laik Operasi - (TLO ).
3. Laik Operasi dengan Catatan ( LOC ).
4. Tidak Dapat diSertifikasi ( TDS ).
5. Surat Keterangan ( SK ) - Rumah Terkunci ( R.T.) - Alamat Tidak Ketemu ( A.T.K. )

Pengambilan Hasil Sertifikasi
Berkas-berkas hasil proses didistribusikan kembali ke AP masing-masing. Instalatir / Konsumen dapat mengambil hasilnya setelah 4 hari kerja, tapi pihak PLN sudah bisa memperoleh INFO HASIL setelah 2 hari kerja terhitung dari berkas masuk ke KONSUIL.

0 komentar:

  © Blogger template 'Tranquility' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP