Pemeriksaan Instalasi Pasang Baru
Yang dimaksud Instalasi Pasang Baru adalah instalasi listrik yang baru dibuat / dipasang di pada suatu bangunan.
Setelah instalasi baru ini selesai terpasang secara keseluruhan maka wajib diajukan Permohonan Pemeriksaan Instalasi listrik kepada KONSUIL.
Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) diajukan ke KONSUIL, maka petugas Pemeriksa akan datang ke lokasi obyek instalasi yang akan diperiksa.
Hasil verifikasi terhadap pemeriksaan instalasi tersebut sudah dapat diperoleh dalam waktu 4 (empat) hari kerja terhitung dari tanggal berkas pemeriksaan diajukan ke KONSUIL
Jika verifikasi atas pemeriksaan ini hasilnya SLO (Sertifikat Laik Operasi), berarti instalasi listrik tersebut secara teknis siap untuk dioperasikan dan sudah bisa dialiri listrik dari PLN.
Namun jika ternyata hasilnya adalah TLO (Tidak Laik Operasi), ini artinya secara teknis instalasi tersebut dinyatakan masih belum laik untuk dioperasikan/digunakan.
Tentu saja instalasi ini harus diperbaiki sesuai dengan poin-poin yang dicantumkan pada surat TLO tersebut.
* Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang disyaratkan pada surat TLO, lalu bagaimana ?
* Tentu saja berkas permohonan tersebut kemudian diajukan lagi ke Kantor Area KONSUIL terdekat untuk selanjutnya akan dilakukan Pemeriksaan kembali.
INGAT : Pada saat mengujukan Permohonan Pemeriksaan berikutnya, jangan lupa menyertakan lampiran Surat TLOnya.
* Lalu, apakah dikenakan biaya pemeriksaan lagi ?
* Benar, memang dikenakan biaya pemeriksaan lagi, namun perlu diketahui bahwa sesuai ketentuan berlaku yakni :
Konsumen / pemilik instalasi hanya dibebani biaya pemeriksaan ke-1 saja.
Jikapun ternyata dikemudian hari harus ada pemeriksaan ke-2, ke-3, (semisal hasilnya masih saja TLO), maka biaya pemeriksaan selanjutnya merupakan kewajiban dari Instalatir / Biro Teknik yang mengerjakan pemasangan instalasi tersebut.
Tips bagi Konsumen / Pemilik Instalasi :
1. Jika anda sedang membangun suatu bangunan yang di dalamnya akan terdapat Instalasi Listrik, maka serahkan pekerjaan pemasangan Instalasi Listrik tersebut pada Instalatir ataupun Biro Teknik yang benar-benar berkompeten dibidang kelistrikan.
Pemasangan Instalasi Listrik yang sekaligus dikerjakan oleh tukang bangunan yang tidak memiliki kompetensi dan keahlian dalam kelistrikan hanya akan merugikan baik dari biaya maupun waktu. Mengapa ?
Dari pengalaman-pengalaman yang ada, instalasi listrik yang dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya ketika diperiksa oleh KONSUIL maka hasilnya adalah TLO.
Tentu saja harus dilakukan perbaikan-perbaikan yang pastinya akan menyebabkan biaya jadi membekak, belum lagi dari aspek waktu untuk mendapatkan aliran listrik jadi tertunda karena pihak PLN baru akan mengaliri listrik apabila Instalasi Listrik anda sudah memperoleh Sertifikat Laik Operasi.
2. Pada saat mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi kepada KONSUIL, pastikan bahwa Instalasi tersebut sudah 100% selesai terpasang.
3. Pada saat hari pemeriksaan pastikan bahwa Rumah/bangunan tersebut TIDAK TERKUNCI dan Pemilik (atau bisa diwakilkan pada orang yang anda percaya) bersama Instalatir yang mengerjakannya untuk ikut mendampingi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hal ini diperlukan selain untuk menjadi saksi saat pemeriksaan berlangsung, juga jika kemudian terdapat kekeliruan-kekeliruan yang bisa diperbaiki dalam waktu relatif singkat maka Instalatir akan dapat memperbaiki pada saat itu pula.
4. Tanyakan Surat Tugas serta Kartu Identitas petugas Pemeriksa yang datang ke rumah anda.WASPADA terhadap petugas Pemeriksa KONSUIL Gadungan.
5. Janganlah anda memberikan Uang Tips kepada Petugas Pemeriksa.
TIDAK ADA biaya apapun selain BIAYA PEMERIKSAAN yang telah anda bayar ketika petugas kami melaksanakan pemeriksaan.
6. Jika terdapat petugas Pemeriksa KONSUIL yang meminta uang dengan dalih apapun, mohon catat Surat Tugas / Identitasnya dan segera laporkan kepada kami atau pada Kantor Area KONSUIL terdekat.
( Lihat Alamat/ nomor telpon Kantor-kantor KONSUIL pada tab HUBUNGI KAMI )
»»
Setelah instalasi baru ini selesai terpasang secara keseluruhan maka wajib diajukan Permohonan Pemeriksaan Instalasi listrik kepada KONSUIL.
Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) diajukan ke KONSUIL, maka petugas Pemeriksa akan datang ke lokasi obyek instalasi yang akan diperiksa.
Hasil verifikasi terhadap pemeriksaan instalasi tersebut sudah dapat diperoleh dalam waktu 4 (empat) hari kerja terhitung dari tanggal berkas pemeriksaan diajukan ke KONSUIL
Jika verifikasi atas pemeriksaan ini hasilnya SLO (Sertifikat Laik Operasi), berarti instalasi listrik tersebut secara teknis siap untuk dioperasikan dan sudah bisa dialiri listrik dari PLN.
Namun jika ternyata hasilnya adalah TLO (Tidak Laik Operasi), ini artinya secara teknis instalasi tersebut dinyatakan masih belum laik untuk dioperasikan/digunakan.
Tentu saja instalasi ini harus diperbaiki sesuai dengan poin-poin yang dicantumkan pada surat TLO tersebut.
* Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang disyaratkan pada surat TLO, lalu bagaimana ?
* Tentu saja berkas permohonan tersebut kemudian diajukan lagi ke Kantor Area KONSUIL terdekat untuk selanjutnya akan dilakukan Pemeriksaan kembali.
INGAT : Pada saat mengujukan Permohonan Pemeriksaan berikutnya, jangan lupa menyertakan lampiran Surat TLOnya.
* Lalu, apakah dikenakan biaya pemeriksaan lagi ?
* Benar, memang dikenakan biaya pemeriksaan lagi, namun perlu diketahui bahwa sesuai ketentuan berlaku yakni :
Konsumen / pemilik instalasi hanya dibebani biaya pemeriksaan ke-1 saja.
Jikapun ternyata dikemudian hari harus ada pemeriksaan ke-2, ke-3, (semisal hasilnya masih saja TLO), maka biaya pemeriksaan selanjutnya merupakan kewajiban dari Instalatir / Biro Teknik yang mengerjakan pemasangan instalasi tersebut.
Tips bagi Konsumen / Pemilik Instalasi :
1. Jika anda sedang membangun suatu bangunan yang di dalamnya akan terdapat Instalasi Listrik, maka serahkan pekerjaan pemasangan Instalasi Listrik tersebut pada Instalatir ataupun Biro Teknik yang benar-benar berkompeten dibidang kelistrikan.
Pemasangan Instalasi Listrik yang sekaligus dikerjakan oleh tukang bangunan yang tidak memiliki kompetensi dan keahlian dalam kelistrikan hanya akan merugikan baik dari biaya maupun waktu. Mengapa ?
Dari pengalaman-pengalaman yang ada, instalasi listrik yang dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya ketika diperiksa oleh KONSUIL maka hasilnya adalah TLO.
Tentu saja harus dilakukan perbaikan-perbaikan yang pastinya akan menyebabkan biaya jadi membekak, belum lagi dari aspek waktu untuk mendapatkan aliran listrik jadi tertunda karena pihak PLN baru akan mengaliri listrik apabila Instalasi Listrik anda sudah memperoleh Sertifikat Laik Operasi.
2. Pada saat mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi kepada KONSUIL, pastikan bahwa Instalasi tersebut sudah 100% selesai terpasang.
3. Pada saat hari pemeriksaan pastikan bahwa Rumah/bangunan tersebut TIDAK TERKUNCI dan Pemilik (atau bisa diwakilkan pada orang yang anda percaya) bersama Instalatir yang mengerjakannya untuk ikut mendampingi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hal ini diperlukan selain untuk menjadi saksi saat pemeriksaan berlangsung, juga jika kemudian terdapat kekeliruan-kekeliruan yang bisa diperbaiki dalam waktu relatif singkat maka Instalatir akan dapat memperbaiki pada saat itu pula.
4. Tanyakan Surat Tugas serta Kartu Identitas petugas Pemeriksa yang datang ke rumah anda.WASPADA terhadap petugas Pemeriksa KONSUIL Gadungan.
5. Janganlah anda memberikan Uang Tips kepada Petugas Pemeriksa.
TIDAK ADA biaya apapun selain BIAYA PEMERIKSAAN yang telah anda bayar ketika petugas kami melaksanakan pemeriksaan.
6. Jika terdapat petugas Pemeriksa KONSUIL yang meminta uang dengan dalih apapun, mohon catat Surat Tugas / Identitasnya dan segera laporkan kepada kami atau pada Kantor Area KONSUIL terdekat.
( Lihat Alamat/ nomor telpon Kantor-kantor KONSUIL pada tab HUBUNGI KAMI )