By "XP-START"

Minggu, 20 Maret 2011

Pemeriksaan Instalasi Pasang Baru

Yang dimaksud Instalasi Pasang Baru adalah instalasi listrik yang baru dibuat / dipasang di pada suatu bangunan.

Setelah instalasi baru ini selesai terpasang secara keseluruhan maka wajib diajukan Permohonan Pemeriksaan Instalasi listrik kepada KONSUIL.
Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi (SPPI) diajukan ke KONSUIL, maka petugas Pemeriksa akan datang ke lokasi obyek instalasi yang akan diperiksa.

Hasil verifikasi terhadap pemeriksaan instalasi tersebut sudah dapat diperoleh dalam waktu 4 (empat) hari kerja terhitung dari tanggal berkas pemeriksaan diajukan ke KONSUIL

Jika verifikasi atas pemeriksaan ini hasilnya SLO (Sertifikat Laik Operasi), berarti instalasi listrik tersebut secara teknis siap untuk dioperasikan dan sudah bisa dialiri listrik dari PLN.
Namun jika ternyata hasilnya adalah TLO (Tidak Laik Operasi), ini artinya secara teknis instalasi tersebut dinyatakan masih belum laik untuk dioperasikan/digunakan.
Tentu saja instalasi ini harus diperbaiki sesuai dengan poin-poin yang dicantumkan pada surat TLO tersebut.

* Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan yang disyaratkan pada surat TLO, lalu bagaimana ?
* Tentu saja berkas permohonan tersebut kemudian diajukan lagi ke Kantor Area KONSUIL terdekat untuk selanjutnya akan dilakukan Pemeriksaan kembali.
INGAT : Pada saat mengujukan Permohonan Pemeriksaan berikutnya, jangan lupa menyertakan lampiran Surat TLOnya.
* Lalu, apakah dikenakan biaya pemeriksaan lagi ?
* Benar, memang dikenakan biaya pemeriksaan lagi, namun perlu diketahui bahwa sesuai ketentuan berlaku yakni :
Konsumen / pemilik instalasi hanya dibebani biaya pemeriksaan ke-1 saja.
Jikapun ternyata dikemudian hari harus ada pemeriksaan ke-2, ke-3, (semisal hasilnya masih saja TLO), maka biaya pemeriksaan selanjutnya merupakan kewajiban dari Instalatir / Biro Teknik yang mengerjakan pemasangan instalasi tersebut.

Tips bagi Konsumen / Pemilik Instalasi :

1. Jika anda sedang membangun suatu bangunan yang di dalamnya akan terdapat Instalasi Listrik, maka serahkan pekerjaan pemasangan Instalasi Listrik tersebut pada Instalatir ataupun Biro Teknik yang benar-benar berkompeten dibidang kelistrikan.
Pemasangan Instalasi Listrik yang sekaligus dikerjakan oleh tukang bangunan yang tidak memiliki kompetensi dan keahlian dalam kelistrikan hanya akan merugikan baik dari biaya maupun waktu. Mengapa ?
Dari pengalaman-pengalaman yang ada, instalasi listrik yang dikerjakan oleh orang yang bukan ahlinya ketika diperiksa oleh KONSUIL maka hasilnya adalah TLO.
Tentu saja harus dilakukan perbaikan-perbaikan yang pastinya akan menyebabkan biaya jadi membekak, belum lagi dari aspek waktu untuk mendapatkan aliran listrik jadi tertunda karena pihak PLN baru akan mengaliri listrik apabila Instalasi Listrik anda sudah memperoleh Sertifikat Laik Operasi.
2. Pada saat mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi kepada KONSUIL, pastikan bahwa Instalasi tersebut sudah 100% selesai terpasang.
3. Pada saat hari pemeriksaan pastikan bahwa Rumah/bangunan tersebut TIDAK TERKUNCI dan Pemilik (atau bisa diwakilkan pada orang yang anda percaya) bersama Instalatir yang mengerjakannya untuk ikut mendampingi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hal ini diperlukan selain untuk menjadi saksi saat pemeriksaan berlangsung, juga jika kemudian terdapat kekeliruan-kekeliruan yang bisa diperbaiki dalam waktu relatif singkat maka Instalatir akan dapat memperbaiki pada saat itu pula.
4. Tanyakan Surat Tugas serta Kartu Identitas petugas Pemeriksa yang datang ke rumah anda.WASPADA terhadap petugas Pemeriksa KONSUIL Gadungan.
5. Janganlah anda memberikan Uang Tips kepada Petugas Pemeriksa.
TIDAK ADA biaya apapun selain BIAYA PEMERIKSAAN yang telah anda bayar ketika petugas kami melaksanakan pemeriksaan.
6. Jika terdapat petugas Pemeriksa KONSUIL yang meminta uang dengan dalih apapun, mohon catat Surat Tugas / Identitasnya dan segera laporkan kepada kami atau pada Kantor Area KONSUIL terdekat.
( Lihat Alamat/ nomor telpon Kantor-kantor KONSUIL pada tab HUBUNGI KAMI )
»»  

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik
Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :

1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
3. TUL – 01 dari PLN
4. Sket Denah Lokasi.
5. Mengisi Form SPPI.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :

* Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
* Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
* Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
* Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik
Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :

1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
3. TUL – 01 dari PLN
4. Sket Denah Lokasi.
5. Mengisi Form SPPI.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :

* Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
* Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
* Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
* Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas PEMERIKSA yang telah dibekali dengan atribut identitas dan Surat Tugas menemui pemilik rumah, kemudian memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik sesuai dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi ( SPPI ) , yang telah diajukan sehari sebelumnya.

* TIPS :
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya konsumen menanyakan Identitas maupun Surat Tugas mereka.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Setelah mendapat izin dan dipersilakan oleh pemilik rumah, petugas PEMERIKSA memulai melaksanakan tugasnya. Setelah mengeluarkan peralatannya, tampak salah satu Pemeriksa mulai dengan membuka kotak Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ).

Sementara itu Pemeriksa lainnya menyiapkan form Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan dilanjutkan dengan mencocokkan Gambar denah bangunan serta fungsi ruangan.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan dalam PHB, atara lain :

* Saluran Utama ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Sakelar Utama / Pengaman Cab.; jenis, kapasitas, tanda SNI.
* Sirkit Cabang / Akhir ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Sistem Pembumian ; sistem TNS sudah DILARANG ( Amandemen PUIL 2000).
* Terminal Penghantar ; jenis, ukuran, kapasitas terminasi, tidak boleh ada penumpukan penghantar pada lubang terminasi.
* Rel / Busbar / Jumper ; jenis, ukuran, tidak boleh ada penumpukan penghantar.
* Pengukuran Tahanan Isolasi penghantar ;
o Fasa – Fasa
o Fasa – Netral
o Fasa – PE
o Netral – PE

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik
Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :

1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
3. TUL – 01 dari PLN
4. Sket Denah Lokasi.
5. Mengisi Form SPPI.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :

* Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
* Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
* Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
* Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas PEMERIKSA yang telah dibekali dengan atribut identitas dan Surat Tugas menemui pemilik rumah, kemudian memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik sesuai dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi ( SPPI ) , yang telah diajukan sehari sebelumnya.

* TIPS :
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya konsumen menanyakan Identitas maupun Surat Tugas mereka.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Setelah mendapat izin dan dipersilakan oleh pemilik rumah, petugas PEMERIKSA memulai melaksanakan tugasnya. Setelah mengeluarkan peralatannya, tampak salah satu Pemeriksa mulai dengan membuka kotak Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ).

Sementara itu Pemeriksa lainnya menyiapkan form Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan dilanjutkan dengan mencocokkan Gambar denah bangunan serta fungsi ruangan.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan dalam PHB, atara lain :

* Saluran Utama ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Sakelar Utama / Pengaman Cab.; jenis, kapasitas, tanda SNI.
* Sirkit Cabang / Akhir ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Sistem Pembumian ; sistem TNS sudah DILARANG ( Amandemen PUIL 2000).
* Terminal Penghantar ; jenis, ukuran, kapasitas terminasi, tidak boleh ada penumpukan penghantar pada lubang terminasi.
* Rel / Busbar / Jumper ; jenis, ukuran, tidak boleh ada penumpukan penghantar.
* Pengukuran Tahanan Isolasi penghantar ;
o Fasa – Fasa
o Fasa – Netral
o Fasa – PE
o Netral – PE

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas Pemeriksa mencocokkan kesesuaian Gambar yang diajukan dengan kenyataan yang ada, antara lain ;

* Letak penempatan PHB, Lampu, KK, Sakelar, dll.
* Jumlah PHB, Lampu, KK, dll.
* Denah serta tata letak ruangan maupun keterangan fungsi ruangan

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksaan SAKELAR LAMPU, meliputi :

* Apakah material Sakelar sudah ber SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL 2000 ?
* Apakah pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksaan FITTING LAMPU, meliputi :

* Apakah material Fitting sudah ber SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan Fasa, Netral, PE sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
* Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan KOTAK KONTAK, meliputi :

* Apakah material Kotak Kontak sudah SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan Fasa, Netral, dan PE sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
* Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Membuka Kotak Kontak untuk mengetahui apakah WARNA PENGHANTAR sesuai dengan ketentuan PUIL 2000 atau tidak.

Pengajuan Permohonan Instalasi Listrik
Petugas FRONT DESK KONSUIL sedang menerima Permohonan Pemeriksaan Instalasi Listrik yang diajukan oleh Instalatir / Konsumen sebagai salah satu syarat penyambungan listrik PLN. Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat untuk mengajukan permohonan pemeriksaan adalah :

1. Gambar Instalasi Listrik (JIL).
2. Bukti Pelunasan Biaya Pemeriksaan.
3. TUL – 01 dari PLN
4. Sket Denah Lokasi.
5. Mengisi Form SPPI.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan didaftarkan ke KONSUIL, petugas PEMERIKSA akan mendatangi alamat konsumen dengan membawa berkas permohonan pemeriksaan untuk melaksanakan pemeriksaan instalasi.

Perlu perhatian :

* Alamat & Sket Lokasi pemohon harus jelas.
* Pastikan penghuni (atau wakilnya) berada di tempat.
* Mencantumkan no. telpon dalam SPPI jika ada.
* Sangat disarankan agar pihak instalatir hadir dan menyaksikan pada saat pemeriksaan instalasi dilakukan.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas PEMERIKSA yang telah dibekali dengan atribut identitas dan Surat Tugas menemui pemilik rumah, kemudian memperkenalkan diri serta menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik sesuai dengan Surat Permohonan Pemeriksaan Instalasi ( SPPI ) , yang telah diajukan sehari sebelumnya.

* TIPS :
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ada baiknya konsumen menanyakan Identitas maupun Surat Tugas mereka.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Setelah mendapat izin dan dipersilakan oleh pemilik rumah, petugas PEMERIKSA memulai melaksanakan tugasnya. Setelah mengeluarkan peralatannya, tampak salah satu Pemeriksa mulai dengan membuka kotak Perlengkapan Hubung Bagi ( PHB ).

Sementara itu Pemeriksa lainnya menyiapkan form Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan dilanjutkan dengan mencocokkan Gambar denah bangunan serta fungsi ruangan.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan dalam PHB, atara lain :

* Saluran Utama ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Sakelar Utama / Pengaman Cab.; jenis, kapasitas, tanda SNI.
* Sirkit Cabang / Akhir ; jenis, ukuran, warna insulasi, tanda SNI.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Penghantar Pembumian ; jenis, ukuran, warna insulasi.
* Sistem Pembumian ; sistem TNS sudah DILARANG ( Amandemen PUIL 2000).
* Terminal Penghantar ; jenis, ukuran, kapasitas terminasi, tidak boleh ada penumpukan penghantar pada lubang terminasi.
* Rel / Busbar / Jumper ; jenis, ukuran, tidak boleh ada penumpukan penghantar.
* Pengukuran Tahanan Isolasi penghantar ;
o Fasa – Fasa
o Fasa – Netral
o Fasa – PE
o Netral – PE

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas Pemeriksa mencocokkan kesesuaian Gambar yang diajukan dengan kenyataan yang ada, antara lain ;

* Letak penempatan PHB, Lampu, KK, Sakelar, dll.
* Jumlah PHB, Lampu, KK, dll.
* Denah serta tata letak ruangan maupun keterangan fungsi ruangan

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksaan SAKELAR LAMPU, meliputi :

* Apakah material Sakelar sudah ber SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL 2000 ?
* Apakah pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksaan FITTING LAMPU, meliputi :

* Apakah material Fitting sudah ber SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan Fasa, Netral, PE sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
* Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pemeriksan KOTAK KONTAK, meliputi :

* Apakah material Kotak Kontak sudah SNI ?
* Apakah Polaritasnya sudah sesuai ?
* Apakah kesinambungan Fasa, Netral, dan PE sudah baik ?
* Apakah penggunaan warna penghantar sudah sesuai PUIL ?
* Apakah cara pemasangannya sudah baik ?

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Membuka Kotak Kontak untuk mengetahui apakah WARNA PENGHANTAR sesuai dengan ketentuan PUIL 2000 atau tidak.
Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Mempersiapkan pengukuran Tahanan Pembumian

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Pengukuran Tahanan Pembumian dengan alat ukur EARTH TESTER.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Petugas PEMERIKSA membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dengan cara mengisi Formulir LHP sesuai dengan kondisi dan fakta yang ada. Form LHP tersebut masih dilampiri dengan dokumen pendukung lainnya :

1. Gambar Fisik.
2. Keterangan tambahan lainnya.
3. Foto jika perlu.

Proses Pemeriksaan Instalasi Listrik Pelanggan
Setelah petugas PEMERIKSA selesai melaksanakan pemeriksaan dan megisi Form Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ), kemudian meminta tandatangan dari pemilik rumah (atau wakilnya) sebagai saksi yang melihat bahwa pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik telah dilaksanakan. Apabila Instalatir yang bersangkutan turut hadir, maka Instalatir tersebut juga bertindak sebagai saksi.

Proses Verifikasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Pada esok harinya seluruh LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN dari para PEMERIKSA dievaluasi oleh Tim VERIFIKASI.

Proses Entry Data dan Sertifikasi
Berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh VERFIKATOR kemudian masuk dan diproses oleh Operator Komputer di bagian Sertifikasi. Setelah seluruh berkas yang masuk diproses di bagian Sertifikasi, hasilnya :

1. Sertifikat Laik Operasi - ( SLO).
2. Tidak Laik Operasi - (TLO ).
3. Laik Operasi dengan Catatan ( LOC ).
4. Tidak Dapat diSertifikasi ( TDS ).
5. Surat Keterangan ( SK ) - Rumah Terkunci ( R.T.) - Alamat Tidak Ketemu ( A.T.K. )

Pengambilan Hasil Sertifikasi
Berkas-berkas hasil proses didistribusikan kembali ke AP masing-masing. Instalatir / Konsumen dapat mengambil hasilnya setelah 4 hari kerja, tapi pihak PLN sudah bisa memperoleh INFO HASIL setelah 2 hari kerja terhitung dari berkas masuk ke KONSUIL.
»»  

Cara Service Alternator

PhotobucketAlternator atau dinamo isi merupakan hal vital dalam mobil sebagai generator untung menghasilkan arus listrik pada saat mesin nyala/running. Sudah bisa di pastikan aki akan tekor apabila sistem pengisian tidak bekerja normal.

Untuk melakan perawatan terhadap alternator merupakan hal penting walau usia alternator tergolong awet dan tahan lama, tetapiauntuk menjaga agar alternator tidak ngadat di jalanan. Baca dulu sebagai modal untuk memudahkan dalam service tentang prinsip kerja alternator.

Adapun Cara membongkar alternator antara lain:

* Buka baut pully.
* Buka Tutup alternator (dari belakang).
* Lepaskan Diode Unit, brush/bostel dan IC.
* Buka baut body alternator.
* BukaBody alternator.

Hal-hal yang harus di cek saat membongkar alternator adalah:

* Cek kondisi laker depan dan belakang as rotor. (Rusak ganti)
* Cek kondisi brush/bostel. (kalau sudah habis ganti aja).
* Cek Kumparan Rotor dan Stator koil.
* Bersihkan Lamel atau yang berhubungan dengan brush/bostel menggunakan kertas gosok.
* Perakitan kembali setelah semua normal dan bagus.

Photobucket
»»  

  © Blogger template 'Tranquility' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP